Pada prinsipnya, qiyas memberi pemahaman kepada para ulama bahwa dua kasus yang berbeda dapat dipecahkan dengan mengacu pada aturan yang sama. Qiyas merupakan metode istinbat (menggali) hukum yang populer di kalangan mazhab Syafi'i. dalam urutannya, mazhab Syafi'i menempatkan qiyas berada di urutan keempat setelah al-Qur'an, hadits, dan ijma'.Secara singkat, paparannya sebagai berikut; 1. Al-Qurâan. Al-Qurâan merupakan sumber utama dan pertama dalam pengambilan hukum. Karena Al-Qurâan adalah perkataan Allah yang merupakan petunjuk kepada ummat manusia dan diwajibkan untuk berpegangan kepada Al-Qurâan. Allah berfirman dalam surat al-Baqarah ayat 2; Al-Maidah Ayat 44-45, 47
Akan tetapi, setelah beliau Rasulullah Saw wafat, para sahabat agak sedikit kesulitan dalam memutuskan permasalahan-permasalahan yang terjadi yang dalilnya tidak ditemukan/tersurat dalam Al-Qur`an dan Al-Hadist. Padahal permasalahan yang muncul semakin kompleks, oleh karena itu muncullah Ijmaâ dan Qiyas.
Qiyas is to take a legislated ruling that is specific to a matter and make it general. Qiyaas is a term used when determining the root-cause of the process to do Ijtehaad. Classical usage of the term differs between Sunni Islam and Shia Islam. The person who performs taqlid is termed muqallid.Dasar hukum ijmaâ adalah Al-qurâan, hadist, dan akal. 1. Al-qurâan. Dalam ayat Al-qurâan surat. An Nisaâ:83 yang artinya ââŚ. Dan kalau mereka. menyerahkannya kepara rosul dan ulil amri diantara mereka, tentulah orang-orang. yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya dari mereka.oXMt0Z.